PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
Pasal 16
BAB 6 — PENDAMPINGAN, SUPERVISI, DAN KONSULTASI
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan/atau konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
