PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
Pasal 17
BAB 6 — PENDAMPINGAN, SUPERVISI, DAN KONSULTASI
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pembina mutu hasil kelautan dan perikanan serta perekayasa di bidang pengolahan Hasil Perikanan.
