Pasal 18
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dapat dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berbasis kompetensi. (3) Dalam rangka peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap satuan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan memasukkan kurikulum dengan ruang lingkup yang paling sedikit terdiri atas: a. diversifikasi produk; b. teknologi penanganan dan pengolahan;
c. teknologi pengemasan; d. penerapan cara Pengolahan Ikan yang baik dan prosedur operasi standar sanitasi; dan e. manajemen usaha pengolahan. (4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
