Pasal 19
BAB 8 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dalam rangka peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dan perguruan tinggi. (2) Kegiatan Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tahapan: a. pengembangan konsep nilai tambah yang dituangkan dalam penelitian skala laboratorium; b. pengembangan prototipe Hasil Perikanan bernilai tambah; dan c. pengembangan unit Pengolahan Ikan percontohan. (3) Hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Menteri sebagai upaya peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan.
