Pasal 20
BAB 9 — PENGEMBANGAN SKEMA PERMODALAN
(1) Pengembangan skema permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dilakukan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan. (2) Pengembangan skema permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. skema komersial; b. skema semi komersial; dan c. skema nonkomersial. (3) Skema komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan bentuk modal berupa pinjaman dan/atau penanaman modal yang skema persyaratan dan harapan pengembaliaannya sesuai standar kerjasama bisnis secara komersial. (4) Skema semi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penanaman modal yang skema persyaratan dan harapan pengembaliannya mengandung keringanan dibandingkan skema komersial. (5) Skema nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bentuk modal berupa hadiah atau hibah yang tidak mengharapkan bentuk pengembalian apapun. (6) Pengembangan skema permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan.
