PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH HASIL PERIKANAN
Pasal 21
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka mendorong peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan, dapat dilakukan pengendalian ekspor Bahan Baku industri pengolahan.
(2) Pengendalian ekspor Bahan Baku industri pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan neraca komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
