Pasal 37
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Jalur Penangkapan Ikan dan penempatan API dan ABPI pada Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri melimpahkan kewenangan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, untuk penempatan API dan ABPI di Jalur Penangkapan Ikan III dan Laut Lepas; dan b. gubernur sesuai dengan kewenangannya, untuk penempatan API dan ABPI di Jalur Penangkapan Ikan I dan Jalur Penangkapan Ikan II. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan lapangan terhadap penempatan API dan ABPI pada Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganalisis hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaporkan kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan.
