Pasal 36
BAB 6 — ALAT PENANGKAPAN IKAN YANG MENGGANGGU DAN MERUSAK
(1) API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan API yang dapat: a. mengancam kepunahan biota; b. mengakibatkan kehancuran habitat; dan c. membahayakan keselamatan pengguna. (2) API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pair seine; b. lampara dasar; c. pukat hela dasar berpalang (beam trawl); d. pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl); e. pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl); f. pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl); g. perangkap ikan peloncat (aerial trap); dan h. muro ami (drive-in net). (3) API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang dioperasikan pada semua Jalur Penangkapan Ikan. (4) API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
