Pasal 30
BAB 5 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
(1) Jaring insang tetap (set gillnet (anchored)) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan: a. mesh size ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 500 m (kurang dari atau sama dengan lima ratus meter), kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; b. mesh size ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 1.000 m (kurang dari atau sama dengan seribu meter), kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan c. mesh size ≥ 13 (lebih dari atau sama dengan tiga belas) inci, panjang Tali Ris Atas ≤ 2.500 m (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus meter), kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI. (2) Jaring insang hanyut (drift gillnet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan: a. mesh size ≥ 1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 500 m (kurang dari atau sama dengan lima ratus meter), kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; b. mesh size ≥ 1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 1.000 m (kurang dari atau sama dengan seribu meter), kapal
motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; c. mesh size ≥ 1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 2.500 m (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus meter), kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan d. mesh size ≥ 4 (lebih dari atau sama dengan empat) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 2.500 m (kurang dari atau sama dengan dua ribu lima ratus meter) per set dan paling banyak 4 (empat) set, yang dioperasikan terpisah dilengkapi dengan 1 (satu) radio buoy untuk setiap set, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI. (3) Jaring insang lingkar (encircling gillnet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 600 m (kurang dari atau sama dengan enam ratus meter), kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI. (4) Jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 300 m (kurang dari atau sama dengan tiga ratus meter), kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama
dengan lima) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI. (5) Jaring insang berlapis (trammel net) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1,5 (lebih dari atau sama dengan satu koma lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 500 m (kurang dari atau sama dengan lima ratus meter), kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI. (6) Combined gillnet-trammel net sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan: a. mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 1.000 m (kurang dari atau sama dengan seribu meter), kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan b. mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 1.000 m (kurang dari atau sama dengan seribu meter), kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI.
