Pasal 31
BAB 5 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
(1) Set net sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan: a. panjang penaju ≤ 400 m (kurang dari atau sama dengan empat ratus meter), mesh size penaju ≥ 8
(lebih dari atau sama dengan delapan) inci, kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI; b. panjang penaju ≤ 600 m (kurang dari atau sama dengan enam ratus meter), mesh size penaju ≥ 8 (lebih dari atau sama dengan delapan) inci, kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan c. panjang penaju ≤ 1.500 m (kurang dari atau sama dengan seribu lima ratus meter), mesh size penaju ≥ 8 (lebih dari atau sama dengan delapan) inci, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI. (2) Bubu (pot) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan jumlah bubu ≤ 300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) buah, menggunakan: a. kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA, Jalur Penangkapan Ikan IB, dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; b. kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan c. kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI.
(3) Bubu bersayap (fyke net) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 50 m (kurang dari atau sama dengan lima puluh meter), menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI. (4) Pukat labuh (long bag set net) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan: a. mesh size ≥ 1 mm (lebih dari atau sama dengan satu milimeter) dan panjang Tali Ris Atas ≤ 30 m (kurang dari atau sama dengan tiga puluh meter), kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI; dan b. mesh size ≥ 1 mm (lebih dari atau sama dengan satu milimeter) dan panjang Tali Ris Atas ≤ 60 m (kurang dari atau sama dengan enam puluh meter), kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI. (5) Togo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 20 m (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter), kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
(6) Ambai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 20 m (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter), kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI. (7) Jermal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤ 10 m (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter), dan lebar ≤ 10 m (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, dan dioperasikan tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI. (8) Pengerih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf e merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 50 m (kurang dari atau sama dengan lima puluh meter), kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI. (9) Sero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan panjang penaju ≤ 100 m (kurang dari atau sama dengan seratus meter), kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
