Pasal 29
BAB 5 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
(1) Jala jatuh berkapal (cast net) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤ 20 m (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter), dan lebar ≤ 20 m (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI. (2) Jala tebar (falling gear not specified) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan luasan jaring ≤ 20 m2 (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter persegi), dan dioperasikan tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
