Pasal 28
BAB 5 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
(1) Anco (portable lift net) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan panjang ≤ 10 m (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter) dan lebar ≤ 10 m (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter), dan dioperasikan tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI. (2) Bagan berperahu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan: a. mesh size ≥ 1 mm (lebih dari atau sama dengan satu milimeter), panjang ≤ 12 m (kurang dari atau sama dengan dua belas meter), dan lebar ≤ 12 m (kurang dari atau sama dengan dua belas meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage termasuk bagan apung tanpa kapal, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI; b. mesh size ≥ 1 mm (lebih dari atau sama dengan satu milimeter), panjang ≤ 20 m (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter), dan lebar ≤ 20 m (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI;
c. mesh size ≥ 1 mm (lebih dari atau sama dengan satu milimeter), panjang ≤ 30 m (kurang dari atau sama dengan tiga puluh meter), dan lebar ≤ 30 m (kurang dari atau sama dengan tiga puluh meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan d. mesh size ≥ 2,5 (lebih dari atau sama dengan dua koma lima) inci, panjang ≤ 30 m (kurang dari atau sama dengan tiga puluh meter), dan lebar ≤ 30 m (kurang dari atau sama dengan tiga puluh meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI. (3) Bouke ami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat pasif, dioperasikan dengan menggunakan: a. mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤ 20 m (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter), dan lebar ≤ 20 m (kurang dari atau sama dengan dua puluh meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan b. mesh size ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang ≤ 30 m (kurang dari atau sama dengan tiga puluh meter), dan lebar ≤ 30 m (kurang dari atau sama dengan tiga puluh meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau
sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI. (4) Bagan tancap (shore-operated stationary lift net) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat statis, dioperasikan dengan menggunakan mesh size ≥ 1 mm (lebih dari atau sama dengan satu milimeter), panjang ≤ 10 m (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter), dan lebar ≤ 10 m (kurang dari atau sama dengan sepuluh meter), ABPI berupa lampu dengan total daya ≤ 2.000 (kurang dari atau sama dengan dua ribu) watt, dan dioperasikan tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA dan Jalur Penangkapan Ikan IB di semua WPPNRI.
