Pasal 27
BAB 5 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
(1) Penggaruk berkapal (towed dredge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan bukaan mulut panjang ≤ 2,5 m (kurang dari atau sama dengan dua koma lima meter) dan tinggi ≤ 0,5 m (kurang dari atau sama dengan nol koma lima meter), kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI. (2) Penggaruk tanpa kapal (hand dredge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan bukaan
mulut panjang ≤ 2,5 m (kurang dari atau sama dengan dua koma lima meter) dan tinggi ≤ 0,5 m (kurang dari atau sama dengan nol koma lima meter), dan dioperasikan tanpa menggunakan kapal pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI.
