PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT...
Pasal 26
BAB 5 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
Penggunaan Pukat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilarang dioperasikan dengan: a. menggunakan alat-alat tambahan berupa bola gelinding (bobbin) dan/atau rantai pengejut (tickler chain); b. bagian atas kantong rangkap; dan/atau c. menggunakan gawang (beam) dan palang rentang (rig).
