PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT...
Pasal 25
BAB 5 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
Pukat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size kantong ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan tali ris atas ≤ 60 m (kurang dari atau sama dengan enam puluh meter), menggunakan kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III pada zona ekonomi eksklusif INDONESIA di WPPNRI 572, WPPNRI 573, dan WPPNRI 711.
