PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT...
Pasal 24
BAB 5 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
Pukat hela dasar udang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan mesh size kantong ≥ 1,75 (lebih dari atau sama dengan satu koma tujuh puluh lima) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 30 m (kurang dari atau sama dengan tiga puluh meter), dilengkapi alat pemisah penyu (turtle excluder device), kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga
puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III atau isobat minimal 10 m (sepuluh meter) di WPPNRI 718.
