Pasal 23
BAB 5 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
(1) Pukat tarik pantai (beach seine) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan mesh size kantong ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 300 m (kurang dari atau sama dengan tiga ratus meter), kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage yang digunakan hanya untuk melingkarkan jaring dari dan menuju pantai, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IA di semua WPPNRI. (2) Dogol (danish seine) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat aktif,
dioperasikan dengan menggunakan mesh size kantong ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, panjang Tali Ris Atas ≤ 40 m (kurang dari atau sama dengan empat puluh meter), dan panjang tali selambar ≤ 300 m (kurang dari atau sama dengan tiga ratus meter) untuk setiap sisi, kantong bagian atas menggunakan jendela bermata jaring persegi (square mesh window), kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 571, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 714, WPPNRI 715, dan WPPNRI 718. (3) Payang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat aktif tanpa menggunakan mesin bantu penangkapan (fishing machinery) dan dioperasikan dengan menggunakan: a. mesh size kantong ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 120 m (kurang dari atau sama dengan seratus dua puluh meter), kecuali mesh size payang teri ≥ 4 mm (lebih dari atau sama dengan empat milimeter) dioperasikan sesuai musim teri, kapal motor berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; b. mesh size kantong ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 150 m (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh meter), kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 572, WPPNRI 573, dan WPPNRI 712; dan c. mesh size kantong ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 200 m (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh meter), kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh)
gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 572, WPPNRI 573, dan WPPNRI 712. (4) Cantrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan: a. mesh size kantong ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci, panjang Tali Ris Atas ≤ 60 m (kurang dari atau sama dengan enam puluh meter), dan panjang tali selambar ≤ 1.000 m (kurang dari atau sama dengan seribu meter) untuk setiap sisi, kantong bagian atas menggunakan jendela bermata jaring persegi (square mesh window), kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh puluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 712; dan b. mesh size kantong ≥ 2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci, panjang Tali Ris Atas ≤ 90 m (kurang dari atau sama dengan sembilan puluh meter), dan panjang tali selambar ≤ 1.800 m (kurang dari atau sama dengan seribu delapan ratus meter) untuk setiap sisi, kantong bagian atas menggunakan jendela bermata jaring persegi (square mesh window), kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 712 dan pada zona ekonomi eksklusif INDONESIA di WPPNRI 711.
