Pasal 22
BAB 5 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
(1) Pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan: a. mesh size kantong ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 300 m (kurang dari atau sama dengan tiga ratus meter), ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤ 4.000 (kurang dari atau sama dengan empat ribu) watt, kapal motor berukuran ≤ 10 (kurang dari atau sama dengan sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; b. mesh size kantong ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 400 m (kurang
dari atau sama dengan empat ratus meter), ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤ 8.000 (kurang dari atau sama dengan delapan ribu) watt, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di semua WPPNRI; dan c. mesh size kantong ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 600 m (kurang dari atau sama dengan enam ratus meter), ABPI berupa rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPPNRI. (2) Pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan: a. mesh size kantong ≥ 3 (lebih dari atau sama dengan tiga) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 700 m (kurang dari atau sama dengan tujuh ratus meter), ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 714, WPPNRI 716, dan WPPNRI 717; dan b. mesh size kantong ≥ 3 (lebih dari atau sama dengan tiga) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 1.500 m (kurang dari atau sama dengan seribu lima ratus meter), ABPI berupa Rumpon dan/atau lampu dengan total daya ≤ 16.000 (kurang dari atau sama dengan enam belas ribu) watt, kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada
- Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 714, WPPNRI 716, dan WPPNRI 717; dan
- Laut Lepas. (3) Pukat cincin teri dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan mesh size kantong ≥ 4 (lebih dari atau sama dengan empat) milimeter dan panjang Tali Ris Atas ≤ 300 m (kurang dari atau sama dengan tiga ratus meter), kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada musim teri pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan II di semua WPPNRI. (4) Pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan: a. mesh size kantong ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 400 m (kurang dari atau sama dengan empat ratus meter), 2 (dua) kapal penangkap ikan berukuran kumulatif > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan tanpa ABPI Rumpon atau lampu pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 571, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715, dan WPPNRI 718; dan b. mesh size kantong ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 600 m (kurang dari atau sama dengan enam ratus meter), 2 (dua) kapal penangkap ikan berukuran kumulatif > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage dan dioperasikan tanpa ABPI Rumpon atau lampu pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI 573. (5) Pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan
menggunakan mesh size kantong ≥ 3 (lebih dari atau sama dengan tiga) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 2.000 m (kurang dari atau sama dengan dua ribu meter), 2 (dua) kapal penangkap ikan berukuran kumulatif > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage, dan dioperasikan tanpa ABPI Rumpon atau lampu pada: a. Jalur Penangkapan Ikan III pada zona ekonomi eksklusif INDONESIA di WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 716, WPPNRI 717, dan WPPNRI 718; dan b. Laut Lepas. (6) Jaring lingkar tanpa tali kerut (surrounding net without purse line) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan mesh size kantong ≥ 1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci dan panjang Tali Ris Atas ≤ 150 m (kurang dari atau sama dengan seratus lima puluh meter), kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage, dan dioperasikan pada Jalur Penangkapan Ikan IB dan Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 571, WPPNRI 572, WPPNRI 573, WPPNRI 711, WPPNRI 712, WPPNRI 713, WPPNRI 715, dan WPPNRI 718.
