Pasal 21
BAB 5 — PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN PADA JALUR PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK
(1) Penempatan API dan ABPI pada Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas disesuaikan dengan: a. sifat API; b. tingkat selektivitas dan kapasitas API; c. jenis dan ukuran ABPI; d. ukuran kapal penangkap ikan; dan e. wilayah penangkapan. (2) Sifat API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan menjadi: a. statis, merupakan API yang dipasang menetap dan tidak dipindahkan untuk jangka waktu lama; b. pasif, merupakan API yang dipasang menetap dalam waktu singkat; dan c. aktif, merupakan API yang dioperasionalkan secara aktif dan bergerak. (3) Tingkat selektivitas dan kapasitas API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan ukuran: a. mesh size; b. panjang Tali Ris Atas; c. bukaan mulut; d. luasan; e. panjang penaju; f. jumlah mata pancing; dan g. panjang tali selambar.
(4) Jenis ABPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (5) Ukuran ABPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk lampu berupa daya lampu. (6) Ukuran kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kapal tanpa motor; b. kapal motor berukuran ≤ 5 (kurang dari atau sama dengan lima) gross tonnage; c. kapal motor berukuran > 5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage; d. kapal motor berukuran > 10 (lebih dari sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; dan e. kapal motor berukuran > 30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage. (7) Wilayah penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan pada Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas.
