PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT...
Pasal 20
BAB 4 — ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN
(1) Lampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan alat bantu untuk mengumpulkan ikan dengan menggunakan pemikat/atraktor berupa lampu atau cahaya yang berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul. (2) Jenis lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lampu listrik; dan b. lampu nonlistrik.
