PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT...
Pasal 19
BAB 4 — ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN
(1) Jenis Rumpon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas: a. Rumpon hanyut; dan b. Rumpon menetap. (2) Rumpon hanyut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Rumpon yang ditempatkan tidak menetap, tidak dilengkapi dengan jangkar, dan hanyut mengikuti arah arus. (3) Rumpon menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat, yang terdiri atas: a. Rumpon permukaan, merupakan Rumpon yang ditempatkan di kolom permukaan perairan untuk mengumpulkan ikan pelagis; dan b. Rumpon dasar, merupakan Rumpon yang ditempatkan di dasar perairan untuk mengumpulkan ikan demersal.
