Pasal 3
BAB 2 — JALUR PENANGKAPAN IKAN
(1) Jalur Penangkapan Ikan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Jalur Penangkapan Ikan IA, meliputi perairan sampai dengan 2 (dua) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan b. Jalur Penangkapan Ikan IB, meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan IA sampai dengan 4 (empat) mil laut. (2) Jalur Penangkapan Ikan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan I sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. (3) Jalur Penangkapan Ikan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan II, termasuk zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
