PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT...
Pasal 4
BAB 2 — JALUR PENANGKAPAN IKAN
(1) Jalur Penangkapan Ikan di WPPNRI ditetapkan berdasarkan karakteristik kedalaman perairan. (2) Karakteristik kedalaman perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi: a. perairan dangkal, merupakan perairan dengan kedalaman paling dalam 200 (dua ratus) meter, yang terdiri atas:
- WPPNRI 571, meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
- WPPNRI 711, meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan;
- WPPNRI 712, meliputi perairan Laut Jawa;
- WPPNRI 713, meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; dan
- WPPNRI 718, meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor Bagian Timur. b. perairan dalam, merupakan perairan dengan kedalaman lebih dari 200 (dua ratus) meter, yang terdiri atas:
- WPPNRI 572, meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
- WPPNRI 573, meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat;
- WPPNRI 714, meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
- WPPNRI 715, meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau;
- WPPNRI 716, meliputi perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera; dan
- WPPNRI 717, meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
(3) Jalur Penangkapan Ikan di area konvensi/kompetensi Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) ditetapkan berdasarkan ketentuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization).
