Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Unsur perilaku Non Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberlakukan penilaian 360° berdasarkan penilaian dari atasan, rekan, dan bawahan yang dihitung setiap 6 (enam) bulan, dengan besaran bobot per kelas jabatan sebagai berikut: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai kelas jabatan sebesar 20% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; c. Jabatan Administrator sesuai kelas jabatan sebesar 15% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; d. Jabatan Pengawas sesuai kelas jabatan sebesar 15% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; e. Jabatan Fungsional Umum sesuai kelas jabatan sebesar 10% dari besaran Tunjangan di kelas tersebut; dan f. Jabatan Fungsional Tertentu menyesuaikan dengan level di kelas jabatannya. (2) Penilaian 360° sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dengan bobot penilaian sebagai berikut: a. Atasan, dengan bobot 60%; b. Rekan, dengan bobot 15%; dan c. Bawahan, dengan bobot 25%. (3) Penilaian 360° sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dengan bobot penilaian sebagai berikut: a. Atasan, dengan bobot 60%; dan b. Rekan, dengan bobot 40%. (4) Penilaian unsur Perilaku Non Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan kategori: a. Sangat baik, dengan nilai ≥ 91; b. Baik, dengan nilai 76 sampai dengan < 91 ; c. Cukup, dengan nilai 66 sampai dengan < 76; dan d. Kurang, dengan nilai < 66.
