Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Unsur capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dihitung setiap bulan dengan besaran per kelas jabatan sebagai berikut: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai kelas jabatan sebesar 30% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; c. Jabatan Administrator sesuai kelas jabatan sebesar 35% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; d. Jabatan Pengawas sesuai kelas jabatan sebesar 35% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; e. Jabatan Fungsional Umum sesuai kelas jabatan sebesar 40% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; dan f. Jabatan Fungsional Tertentu menyesuaikan dengan level di kelas jabatannya. (2) Unsur capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kategori sebagai berikut: a. Sangat baik, dengan nilai ≥ 91; b. Baik, dengan nilai 76 - < 91; c. Cukup, dengan nilai 66 - < 76; dan
d. Kurang, dengan nilai < 66.
