Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Unsur capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dihitung setiap 3 (tiga) bulan, dengan besaran bobot per kelas jabatan sebagai berikut: a. Menteri sebesar 100% (seratus persen) dari besaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai kelas jabatan sebesar 35% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai kelas jabatan sebesar 30% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; d. Jabatan Administrator sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; e. Jabatan Pengawas sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; f. Jabatan Fungsional Umum sesuai kelas jabatan sebesar 20% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; dan g. Jabatan Fungsional Tertentu menyesuaikan dengan level di kelas jabatannya.
(2) Unsur capaian kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan level/status Nilai Pencapaian Sasaran Strategis pada aplikasi Kinerjaku dengan kategori status sebagai berikut: a. Sangat baik, dengan nilai ≥ 120%; b. Baik, dengan nilai > 100% sampai dengan < 120%; c. Cukup dengan nilai 100%; d. Kurang, dengan nilai > 80% sampai dengan < 100%; dan e. Buruk, dengan nilai ≤ 80%.
