PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan berdasarkan unsur: a. Capaian Kinerja Organisasi; b. Capaian Kinerja Pegawai; c. Perilaku Non Disiplin Presensi; d. Disiplin Presensi; dan e. Kelas Jabatan.
