Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Unsur disiplin presensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dihitung setiap bulan dengan besaran bobot per kelas jabatan sebagai berikut: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai kelas jabatan sebesar 15% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai kelas jabatan sebesar 20% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; c. Jabatan Administrator sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; d. Jabatan Pengawas sesuai kelas jabatan sebesar 25% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; e. Jabatan Fungsional Umum sesuai kelas jabatan sebesar 30% dari besaran Tunjangan di kelas jabatan tersebut; dan f. Jabatan Fungsional Tertentu menyesuaikan dengan level kelas jabatannya. (2) Unsur disiplin presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setiap bulan dan berdasarkan persentase jumlah menit kerja dalam 1 (satu) bulan dikurangi jumlah total ketidakhadiran dalam 1 (satu) bulan dibagi jumlah menit kerja dalam 1 (satu) bulan.
