PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan...
Pasal 25
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Setiap Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh setengah) jam atau 6,5 (enam setengah) jam dalam sehari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d tanpa keterangan, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4,5% (empat koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari dari besaran bobot penilaian disiplin presensi Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.
