PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan...
Pasal 24
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan kinerja dapat diberikan pengurangan apabila: a. Capaian kinerja organisasi:
- Kurang, dengan nilai > 80% sampai dengan
<100% diberikan potongan tunjangan sebesar 3,75% dari besaran bobot di kelas jabatannya; dan 2. Buruk, dengan nilai < 80% diberikan potongan tunjangan sebesar 5% dari besaran bobot di kelas jabatannya. b. Capaian kinerja pegawai:
- Cukup, dengan nilai 66 sampai dengan < 76, diberikan potongan tunjangan sebesar 5% dari besaran bobot di kelas jabatannya; dan
- Kurang, dengan nilai < 66, diberikan potongan tunjangan sebesar 7,5% dari besaran bobot di kelas jabatannya. c. Capaian Perilaku Non Disiplin Presensi:
- Cukup, dengan nilai 66 sampai dengan < 76, diberikan potongan tunjangan sebesar 10% dari besaran bobot di kelas jabatannya; dan
- Kurang, dengan nilai < 66, diberikan potongan tunjangan sebesar 20% dari besaran bobot di kelas jabatannya. d. tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh setengah) jam dalam sehari bagi unit kerja yang hari kerjanya 5 hari kerja dan 6,5 (enam setengah) jam bagi unit kerja yang hari kerjanya 6 hari; e. terlambat masuk kerja; f. pulang sebelum waktunya tanpa keterangan; g. tidak melakukan presensi elektronik/presensi secara manual; dan/atau h. dijatuhi hukuman disiplin yang tidak terkait dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan secara kumulatif terhadap tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan dalam 1 (satu) tahun pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 100% (seratus persen). (4) Contoh pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
