Pasal 23
BAB 3 — PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan kinerja dapat diberikan penambahan apabila Capaian Kinerja Organisasi, Capaian Kinerja Pegawai, Perilaku Non Disiplin Presensi, Disiplin Presensi bernilai sangat baik dan baik.
(2) Capaian Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi menjadi 2 (dua) kategori, sebagai berikut: a. Sangat baik, dengan nilai > 120%; diberikan tambahan tunjangan sebesar 3% (tiga persen) dari besaran bobot di kelas jabatannya; dan b. Baik, dengan nilai > 100% sampai dengan < 120%. diberikan tambahan tunjangan sebesar 2% (duapersen) dari besaran bobot di kelas jabatannya. (3) Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi menjadi 2 (dua) kategori, sebagai berikut: a. Sangat baik, dengan nilai > 91, diberikan tambahan tunjangan sebesar 2,5% dari besaran bobot di kelas jabatannya; dan b. Baik, dengan nilai 76 sampai dengan < 91, diberikan tambahan tunjangan sebesar 1,5% dari besaran bobot di kelas jabatannya. (4) Capaian Perilaku Non Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi menjadi 2 (dua) kategori, sebagai berikut: a. Sangat baik, dengan nilai >91, diberikan tambahan tunjangan sebesar 2% dari besaran bobot di kelas jabatannya; dan b. Baik, dengan nilai 76 sampai dengan <91, diberikan tambahan tunjangan sebesar 1% dari besaran bobot di kelas jabatannya. (5) Contoh penambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
