PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan...
Pasal 26
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) untuk setiap 1 (satu) menit dari besaran bobot penilaian disiplin presensi Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan. (2) Pegawai yang terlambat masuk kerja tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pegawai yang bersangkutan mengganti waktu keterlambatan dengan pulang lebih lambat sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan. (3) Jumlah waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 30 (tiga puluh) menit.
