PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan...
Pasal 20
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Setiap Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan merangkap jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka besarnya Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai dengan nilai dan kelas jabatan yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.
