Pasal 19
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang izin tidak masuk kerja paling lama 2 (dua) hari kerja dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3,64% (tiga koma enam puluh empat persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan. (2) Pegawai yang izin tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kedua kali dalam bulan yang sama dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan yang dibuat secara tertulis dan diketahui oleh atasan langsung.
