PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan...
Pasal 18
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pejabat Fungsional Guru/Dosen yang belum mempunyai sertifikat profesi, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 3,41% (tiga koma empat puluh satu persen) untuk setiap 1 (satu) hari masuk kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.
