PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan...
Pasal 21
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Setiap pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan mendapatkan Tunjangan Profesi, maka Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila Tunjangan Profesi pada jenjangnya lebih kecil dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya; atau b. apabila Tunjangan Profesi pada jenjangnya lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, maka tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
