PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan...
Pasal 15
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pejabat fungsional tertentu yang dibebaskan sementara atau diberhentikan dari jabatan fungsionalnya dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25%
(dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatan semula setiap bulan.
