Pasal 16
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pejabat Fungsional Tertentu yang dibebaskan sementara atau diberhentikan dari jabatan fungsionalnya dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan, diberikan tunjangan kinerja kembali setelah ada penetapan dalam jabatan fungsional semula. (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara utuh terhitung mulai berlakunya keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional semula. (3) Bagi pejabat fungsional tertentu apabila memperoleh kurang dari target angka kredit minimal pertahun dengan perhitungan: a. 0% (nol persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dikenakan pemotongan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran tunjangan jabatannya; b. 26% (dua puluh enam persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dikenakan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran tunjangan jabatannya; c. 51% (lima puluh satu persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen), dikenakan pemotongan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besaran tunjangan jabatannya; atau d. 76% (tujuh puluh enam persen) sampai dengan 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen), dikenakan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran tunjangan jabatannya.
