PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan...
Pasal 14
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pejabat Struktural/Pejabat Fungsional Tertentu/Pejabat Fungsional Umum yang mengikuti Diklat atau Short Course dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan.
