PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan...
Pasal 13
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang meninggalkan tugas untuk belajar tetapi tidak mendapatkan surat keputusan tugas belajar, tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung mulai Pegawai yang bersangkutan meninggalkan tugas. (2) Pegawai tugas belajar yang telah habis batas waktu tugas belajarnya namun meninggalkan tugas untuk melanjutkan belajarnya tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung mulai Pegawai yang bersangkutan meninggalkan tugas.
