Pasal 12
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pejabat Struktural yang melaksanakan tugas belajar dan dibebaskan dari jabatannya, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran bobot penilaian disiplin presensi Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan fungsional umum pada kelas jabatan 7 setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar. (2) Pejabat fungsional tertentu kategori keahlian yang melaksanakan tugas belajar dan dibebaskan sementara/diberhentikan dari jabatannya, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran bobot penilaian disiplin presensi tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatan fungsional umum
pada kelas jabatan 7 setiap bulan mulai bulan ketujuh sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar. (3) Pejabat fungsional tertentu kategori keterampilan yang melaksanakan tugas belajar dan dibebaskan sementara/diberhentikan dari jabatannya, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran bobot penilaian disiplin presensi tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatan fungsional umum pada kelas jabatan 5 setiap bulan mulai bulan ketujuh sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi pejabat fungsional tertentu kategori keterampilan jenjang Penyelia yang melaksanakan tugas belajar dan dibebaskan sementara/diberhentikan dari jabatannya, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran bobot penilaian disiplin presensi Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan fungsional umum pada kelas jabatan 6 setiap bulan mulai bulan ketujuh sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar. (5) Pejabat fungsional umum yang melaksanakan tugas belajar dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran bobot penilaian disiplin presensi Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar. (6) Jabatan fungsional umum dengan kelas jabatan di atas 7, yang melaksanakan tugas belajar dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan fungsional umum kelas jabatan 7 setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(7) Pegawai tugas belajar yang telah habis masa tugas belajarnya dan/atau masa perpanjangan tugas belajar namun belum menyelesaikan studinya, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja sampai dengan penetapan hukuman disiplin. (8) Pejabat struktural atau pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian, diberikan tunjangan kinerja dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksana tugas dan pelaksana harian di Lingkungan Kementerian.
