PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 98
BAB 12 — DAERAH PENANGKAPAN IKAN, PELABUHAN PANGKALAN, DAN PELABUHAN MUAT
(1) Batasan ukuran Kapal Penangkap Ikan: a. Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage diberikan daerah Penangkapan Ikan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; b. Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage diberikan daerah Penangkapan Ikan di atas 4 (empat) mil laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; c. Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage diberikan daerah Penangkapan Ikan di wilayah laut di atas 12 mil laut, dengan ketentuan:
- Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage diberikan daerah Penangkapan Ikan di perairan kepulauan, ZEEI, atau Laut Lepas;
- Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 100 (seratus) gross tonnage diberikan daerah Penangkapan Ikan di ZEEI atau Laut Lepas;
- Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 300 (tiga ratus) gross tonnage diberikan daerah Penangkapan Ikan di ZEEI 150 (seratus lima puluh) mil laut ke atas dan Laut Lepas; dan
- Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi di WPPNRI 717 diberikan daerah Penangkapan Ikan di ZEEI. (2) Batasan ukuran Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Konservasi Perairan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage. (3) Ketentuan mengenai daerah Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi Nelayan Kecil.
