PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 97
BAB 11 — TANDA DAFTAR KAPAL PERIKANAN UNTUK NELAYAN KECIL
(1) Nelayan Kecil untuk melakukan perubahan TDKP, harus mengajukan permohonan kepada gubernur dengan persyaratan mencantumkan nomor TDKP dan perubahan yang diminta. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menerbitkan TDKP Perubahan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
