PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 96
BAB 11 — TANDA DAFTAR KAPAL PERIKANAN UNTUK NELAYAN KECIL
(1) Perubahan TDKP dilakukan apabila terdapat perubahan: a. alamat pemilik; b. nama kapal; c. merek mesin; d. berat kotor; e. Alat Penangkapan Ikan; dan/atau
f. Pelabuhan Pangkalan. (2) Perubahan TDKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling cepat 1 (satu) bulan terhitung sejak TDKP diterbitkan.
