PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 99
BAB 12 — DAERAH PENANGKAPAN IKAN, PELABUHAN PANGKALAN, DAN PELABUHAN MUAT
(1) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan daerah Penangkapan Ikan di satu atau dua WPPNRI. (2) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf c diberikan daerah Penangkapan Ikan di: a. satu atau dua WPPNRI; atau b. Laut Lepas meliputi Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
