PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 89
BAB 10 — PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
(1) Kapal Perikanan yang telah memiliki BKP diberikan penandaan Kapal Perikanan berupa tanda pengenal Kapal Perikanan. (2) Tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Kapal Penangkap Ikan, terdiri atas:
- kode kewenangan penerbit SIPI;
- tanda daerah Penangkapan Ikan;
- fungsi kapal dan jenis Alat Penangkapan Ikan; dan
- nomor urut yang terdapat dalam Nomor Register Kapal Perikanan. b. Kapal Pengangkut Ikan, terdiri atas:
- kode kewenangan penerbit SIKPI;
- fungsi kapal; dan
- nomor urut yang terdapat dalam Nomor Register Kapal Perikanan. (3) Pemberian tanda daerah Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 ditetapkan berdasarkan kodefikasi daerah Penangkapan Ikan. (4) Pemberian tanda Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 ditetapkan
berdasarkan kodefikasi jenis Alat Penangkapan Ikan dan singkatan Alat Penangkapan Ikan. (5) Bentuk, format, dan kodefikasi tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
