Pasal 88
BAB 9 — KEPATUHAN KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN YANG TERDAFTAR DI ORGANISASI PENGELOLAAN PERIKANAN REGIONAL ATAU
(1) Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang terdaftar di RFMO dapat dilakukan penghapusan dari daftar kapal (record of vessels) RFMO. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. permohonan Direktur Jenderal; atau b. dihapus oleh RFMO. (3) Penghapusan berdasarkan permohonan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada RFMO apabila: a. terbukti melakukan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); b. SIPI atau SIKPI telah habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangan;
c. Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan dihapus dari daftar Kapal Perikanan INDONESIA; dan/atau d. kapal tenggelam, kandas, atau terbakar. (4) Penghapusan oleh RFMO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan tanpa permohonan apabila Kapal Penangkapan Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan terbukti melakukan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing).
