Pasal 85
BAB 9 — KEPATUHAN KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN YANG TERDAFTAR DI ORGANISASI PENGELOLAAN PERIKANAN REGIONAL ATAU
(1) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan tidak dapat dihapuskan dari daftar sementara kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (provisional illegal, unreported, and unregulated vessel list), Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan tersebut diklasifikasikan dalam daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated vessel list). (2) Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif berupa pembekuan SIPI atau SIKPI selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhadap Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang diklasifikasikan dalam daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated vessel list). (3) Selain memberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan upaya penghapusan dengan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing RFMO, dengan melampirkan bukti pembekuan SIPI atau SIKPI selama 90 (sembilan puluh) hari kalender. (4) Dalam hal upaya penghapusan dan sanksi pembekuan telah dilaksanakan, dan kapal penangkap ikan atau
kapal pengangkut ikan dapat dihapuskan dari daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated vessel list), Direktur Jenderal dapat mendaftarkan kembali Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan dalam daftar kapal (record of vessels) RFMO dengan mekanisme pendaftaran Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan sesuai dengan ketentuan masing-masing RFMO. (5) Direktur Jenderal mencabut SIPI atau SIKPI apabila upaya penghapusan dan sanksi pembekuan telah dilaksanakan, tetapi Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan tidak dapat dihapuskan dari daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated vessel list). (6) Terhadap Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang telah dicabut SIPI atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat diberikan SIPI atau SIKPI kembali.
