Pasal 84
BAB 9 — KEPATUHAN KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN YANG TERDAFTAR DI ORGANISASI PENGELOLAAN PERIKANAN REGIONAL ATAU
(1) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan tidak dapat dihapuskan dari klasifikasi rancangan daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (draft illegal, unreported, and unregulated vessel list), kapal tersebut selanjutnya diklasifikasikan dalam daftar sementara kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (provisional illegal, unreported, and unregulated vessel list). (2) Direktur Jenderal memberikan sanksi administrasi berupa pembekuan SIPI atau SIKPI selama 60 (enam puluh) hari kalender terhadap Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang diklasifikasikan dalam daftar sementara kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (provisional illegal, unreported, and unregulated vessel list). (3) Selain memberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan upaya penghapusan dengan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing RFMO, dengan melampirkan bukti
pembekuan SIPI atau SIKPI selama 60 (enam puluh) hari kalender. (4) Dalam hal upaya penghapusan dan sanksi pembekuan telah dilaksanakan, dan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan dapat dihapuskan dari daftar sementara kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (provisional illegal, unreported, and unregulated vessel list), Direktur Jenderal dapat mendaftarkan kembali Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan dalam daftar kapal (record of vessels) RFMO dengan mekanisme pendaftaran Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan sesuai dengan ketentuan masing- masing RFMO.
