Pasal 83
BAB 9 — KEPATUHAN KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN YANG TERDAFTAR DI ORGANISASI PENGELOLAAN PERIKANAN REGIONAL ATAU
(1) Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan diklasifikasikan dalam rancangan daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (draft illegal, unreported, and unregulated vessel list) apabila diduga terindikasi dan/atau dituduh melakukan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated) oleh satu atau lebih negara anggota RFMO. (2) Direktur Jenderal memberikan sanksi administrasi berupa teguran/peringatan tertulis terhadap Kapal
Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang diklasifikasikan dalam rancangan daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (draft illegal, unreported, and unregulated vessel list). (3) Selain memberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan upaya untuk memeriksa kebenaran dugaan yang diindikasikan dan/atau dituduhkan oleh negara anggota RFMO. (4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan kebenaran dugaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) indikasi dan/atau tuduhan oleh negara anggota RFMO tidak benar, Direktur Jenderal melakukan upaya untuk menghapuskan dari klasifikasi rancangan daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (draft illegal, unreported, and unregulated vessel list).
